Rabu 04 Jan 2023 13:00 WIB

Akui Belum Berhasil Bangun Bursa Kripto, Bappebti Target 2023 Tuntas

Tahun lalu Bappebti telah membangun tata kelola sistem pengaturan aset kripto.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui belum berhasil menuntaskan pembentukan bursa kripto sesuai target tahun 2022.
Foto: Republika
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui belum berhasil menuntaskan pembentukan bursa kripto sesuai target tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui belum berhasil menuntaskan pembentukan bursa kripto sesuai target tahun 2022. Diakui terdapat sejumlah kendala yang dihadapi, salah satunya belum terdapat contoh bursa kripto yang cukup baik di dunia dan sesuai dengan Indonesia.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, sepanjang tahun lalu pihaknya telah membangun tata kelola sistem pengaturan aset kripto. Dimulai dari bursa, kustodian, lembaga kliring, pedagang aset fisik, serta pelanggan.

Baca Juga

Namun, hingga tahun berlanjut, bursa yang diharapkan segera terbentuk tak kunjung terealisasi.

"Ini catatan besar buat kami. Jadi saya harus akui ini salah satu ketidakberhasilan Bappebti membangun bursa, kliring, dan pengelola kustodian aset kripto," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Didid menjelaskan, salah satu kendala utama karena kesulitan mencari pembandingan bursa kripto yang baik. Pemerintah ingin agar kelembagaan aset kripto di Indonesa berjalan baik dan tidak menghadapi masalah ketika kripto berkembang pesat.

"Masalahnya, kami kesulitan mencari benchmarking. Mana negara yang sudah punya bursa yang baik. Kami kesulitan mencari yang kira-kira sesuai dengan Indonesia sehingga ini membuat keterlambatan," katanya.

Di sisi lain, ia mengakui keterlembatan pembentukan bursa kripto juga menyulitkan Bappebti disaat ada masalah baik di pedagang fisik maupun pelanggan.

"Ketika ada masalah di dua pihak, itu menjadi tanggung jawab Bappebti sehingga risiko Bappebti tidak bisa dibagi dengan yang lain. Kalau bursa, kustodian, kliring sudah dibangun, kami bisa membagi risiko itu," kata dia.

Mengingat pentingnya keberadaan kelembagaan kripto, Bappenti bakal mengupayakan pembentukan bursa kripto besera kustodian dan kliring bisa rampung tahun 2023.

Target itu rencanannya juga akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masa peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK selama dua tahun ke depan. PP tersebut saat ini tengah disusun dan harus tuntas dalam enam bulan ke depan karena menjadi amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Kita upayakan bursa ini bisa secepatnya selesai, karena kalau tidak, Bappebti akan menanggung risiko ini semua sendirian dan itu tidak bagus buat kami," katanya. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement