REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan posisi para terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat saat meninjau rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga.
"Rumah Duren Tiga ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan yang diduga jaraknya sangat dekat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Duren Tiga, Jakarta, Rabu.
Ronny menuturkan, peninjauan oleh Majelis Hakim ini dilakukan lantaran ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat kejadian. Namun pengakuan itu sangat tidak dimungkinkan karena jaraknya sangat dekat.
Maka dari itu, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan sidang di tempat dengan memastikan posisi berdiri para terdakwa serta letak kamar Putri Candrawathi untuk memperjelas kasus pembunuhan Brigadir J.