Rabu 04 Jan 2023 17:58 WIB

Majelis Hakim Pastikan Posisi Terdakwa di TKP Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim juga menemukan ada beberapa catatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan identitas saksi saat sidamg lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan identitas saksi saat sidamg lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan posisi para terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat saat meninjau rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Rumah Duren Tiga ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan yang diduga jaraknya sangat dekat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Duren Tiga, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Ronny menuturkan, peninjauan oleh Majelis Hakim ini dilakukan lantaran ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat kejadian. Namun pengakuan itu sangat tidak dimungkinkan karena jaraknya sangat dekat.

Maka dari itu, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan sidang di tempat dengan memastikan posisi berdiri para terdakwa serta letak kamar Putri Candrawathi untuk memperjelas kasus pembunuhan Brigadir J.