Kamis 04 Jan 2024 18:45 WIB

Sebut Ferdy Sambo tak Pernah di Lapas Salemba, Kalapas: Alvin Lim Ngawur

Beni menyebut Alvin tak berada di lapas selama Ferdy Sambo menjalani pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Beni Hidayat membantah pengakuan advokat Alvin Lim tentang keberadaan terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Beni menegaskan, kesaksian Alvin melalui wawancara dengan Richard Lee di kanal Youtube yang menyampaikan Sambo tak pernah berada di Lapas Salemba dan tidur di ruang khusus AC tersebut adalah salah kaprah. Bahkan Kalapas menyebut Alvin Lim ngawur. 

Beni mengatakan, pengakuan itu tak konsisten. Karena dikatakan Beni, Alvin menyampaikan, Sambo yang tak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namun juga mengatakan, Sambo sebagai terpidana menjalani pemidanaan di tempat ber-AC di dalam ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

Baca Juga

“Kami sangat menyayangkan tuduhan itu. Bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba, itu tidak benar. Dan disebutkan Ferdy Sambo tidak pernah berada di Lapas Salemba, itu juga ngawur,” kata Beni saat dihubungi, Kamis (4/1/2023).

Kata Beni menerangkan, Sambo dieksekusi oleh kejaksaan dan dibawa ke Lapas Salemba untuk menjalani pemidanaan, pada Kamis 24 Agustus 2023. Selama lima hari, sampai Selasa (29/8/2023), Sambo, sebagai warga binaan baru di lapas tersebut menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapelaning seperti terpidana baru lainnya yang dieksekusi menjadi warga binaan di lapas.

Selama mapelaning itu, kata Beni, Sambo ditempatkan di Blok Paviliun Saroso, di Lantai-1 Ruang 23 Tipe-1. Beni mengaku dapat membuktikan keberadaan Sambo di ruang isolasi narapidana baru itu. “Kami bisa membuktikan itu lewat dokumentas-dokumentasi,” kata Beni.

Dia melanjutkan, memang keberadaan Sambo di Lapas Salemba itu, tak berlangsung lama. Karena pada 29 Agustus 2023, mantan Kadiv Propam Polri itu dipindahkan pemidanaannya ke Lapas Kelas II A di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Beni, pun menyampaikan, Alvin sebetulnya juga adalah narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Salemba. Namun dikatakan Beni, keberadaan Alvin sejak 16 April sampai September 2023 tak berada di Lapas Salemba. Melainkan menjalani pembantaran untuk perawatan di rumah sakit. 

Karena itu, Beni mengaku heran dengan pengakuan maupun kesaksian Alvin tersebut. “Jadi tuduhan itu tidak benar. Dan tidak berdasar. Karena Alvin Lim sendiri sebagai warga binaan tidak ada di Lapas Salemba selama Ferdy Sambo ada menjalani pidana di Lapas Salemba,” kata Beni. 

Beni juga meluruskan soal pengakuan Alvin tentang keberadaan terpidana Richard Eliezer yang juga tak pernah ada di penjara Selemba. Karena dikatakan Beni, Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba, pada 27 Februari 2023. Pada hari itu juga dengan pertimbangan, serta rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), eksekutor pembunuhan berencana itu dipindahkan pemidanaannya ke Rutan Salemba, cabang Bareskrim Polri, di Mabes Polri.

“Kalau yang terkait dengan Richard Eliezer itu, memang kan itu ada permintaan dari rekomendasi LPSK agar yang bersangkutan (Richard) dipindahkan ke Rutan Mabes Polri sebagai penghargaan untuk dia sebagai justice collaborator (saksi pelaku),” tegas Beni.

Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, adalah dua terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hukuman Sambo inkrah melalui putusan kasasi dihukum pidana penjara selama seumur hidup.

Sedangkan Richard sebagai eksekutor pembunuhan di Duren Tiga 46 itu, hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara lantaran permohonannya sebagai saksi-pelaku yang membantu pengungkapan kasus tersebut, dikabulkan oleh hakim.

Sejak Agustus 2023, Richard sudah bebas bersyarat. Namun belakangan, dua nama tersebut kembali menjadi perbincangan publik karena pengakuan dari Alvin Lim.

Alvin Lim adalah seorang pengacara dan pernah dipidana 4,5 tahun lantaran kasus surat-dokumen palsu serta terkait dengan pencamaran nama baik. Melalui wawancaranya dengan Richard Lee di kanal Youtube, Alvin mengungkapkan tentang keberadaan Ferdy Sambo yang dieksekusi ke Lapas Salemba, namun tak pernah ada di penjara tersebut.

Pun dikatakan dia, Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba di ruang khusus AC di kantor KPLP. Pun dikatakan dia, juga Richard sebagai terpidana yang dieksekusi ke Lapas Salemba tapi juga tak pernah ada di sel penjaranya.

photo
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement