Rabu 04 Jan 2023 18:53 WIB

PPK Pemilu 2024 Dilantik, Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar

Pemkot Bandung menilai PPK berperan krusial menentukan kesuksesan pelaksanaan pemilu.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kota Bandung, yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Foto: Dea Alvi Soraya/Republika
Acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kota Bandung, yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melantik 150 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran untuk mendukung petugas pemilu di tingkat kewilayahan ini.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, PPK memiliki peran krusial dalam menentukan kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, ia mengharapkan seluruh PPK dapat bertugas, serta menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan baik selama tahapan pemilu nanti.

Baca Juga

Yana pun memastikan dukungan dari Pemkot Bandung untuk PPK. Dari sisi anggaran, kata dia, Pemkot Bandung menyiapkan sekitar Rp 150 miliar. “Kami dari Pemkot Bandung juga men-support, baik dari anggaran maupun kesiapan teman-teman di kewilayahan. Anggaran yang disiapkan itu total sekitar Rp 150 miliar,” kata Yana, seusai pelantikan PPK Pemilu 2024 di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Dengan dukungan dari Pemkot Bandung, termasuk soal anggaran, diharapkan PPK dapat bekerja optimal, sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. “Mari kita kembangkan sinergisitas yang saling mendukung, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yana.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, 150 PPK yang berasal dari 30 kecamatan ini terpilih dari seribu lebih pendaftar. Ia menjelaskan, proses pendaftaran PPK Pemilu 2024 ini dilakukan secara digital melalui situs web siakba.kpu.go.id. Setiap pendaftar diminta memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Khusus tahun ini, KPU menyertakan persyaratan tambahan terkait kesehatan. “Harus mencantumkan hasil tes kolesterol, gula darah, dan tekanan darah,” kata Suharti. 

Menurut Suharti, syarat tambahan tersebut berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, di mana banyak petugas yang sakit, bahkan ada yang meninggal dunia. “Dari 150 yang terpilih ini sudah memenuhi persyaratan yang ada dan lolos seleksi CAT dan wawancara,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement