REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengamankan puluhan warga yang terdeteksi melakukan aksi buang sampah sembarangan di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Mereka pun harus menjalani sanksi sidang tindak pindana ringan (tipiring) atas perbuatannya.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Camat Ciledug, Marwan dalam keterangannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (4/1/2023).
Marwan menuturkan, jajarannya telah menahan sementara kartu identitas puluhan warga tersebut untuk kemudian dikenai sidang tipiring. Dia berharap, dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, warga yang melakukan pelanggaran tidak lagi berbuat seenaknya dalam membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," kata Marwan. Dia melanjutkan, sebagai upaya untuk mencegah kejadian yang berulang, petugas membentuk pos pemantauan serta patroli yang dilakukan secara berkala.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. "Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan," kata Marwan.
Kedua jalan di kawasan Ciledug yakni Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, belakangan ini, cukup ramai menyita perhatian publik. Hal itu karena banyak warga yang membuang sampah sembarang di titik tersebut. Keluhan itu membuat Pemkot Tangerang bergerak dengan menindak para warga yang membuang sampah seenaknya.