REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Polda Sumatra Barat, mengungkap motif pelaku penipuan hewan kurban Idul Adha di Bukittinggi. Pelaku berinisial AD (36) terlilit utang dan menggunakan uang iuran peserta kurban untuk melunasi utang ke beberapa kenalannya.
"Jadi menurut pemeriksaan sementara, motif pelaku karena terlilit utang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, di Bukittinggi, Kamis (5/1/2023).
Dia menyebutkan, sisa uang yang dibawa kabur oleh pelaku dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari yang terakhir menetap di Surabaya, Jawa Timur. "Total kerugian peserta kurban Idul Adha sekitar Rp255 juta, pelaku mengaku sempat bekerja menjadi tukang sablon selama di Surabaya," katanya pula.
Menurut dia, AD ditangkap melalui pendekatan persuasif kepolisian melalui beberapa pihak, termasuk keluarga yang akhirnya diamankan di Kota Padang Panjang pada Selasa (3/1/2023). "Pemeriksaan masih berlanjut, termasuk pengecekan bukti transfer dan buku tabungan," kata dia pula.
AD menyatakan penyesalannya dengan kasus yang dialaminya dan menghebohkan warga Kota Bukittinggi itu. "Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, insya Allah saya akan upayakan juga mengganti semua kerugian," kata dia. Tersangka AD diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Kasus hewan kurban terjadi di Kota Bukittinggi bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu (9/7/2022). Puluhan jamaah mengalami kerugian karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayarkan tidak kunjung datang pada hari penyembelihan. Kerugian dialami jamaah Mushala Baitul Jannah dengan lima ekor sapi serta dua ekor kambing, Alumni SMAN 3 dengan lima ekor sapi, dan Mushala At Taufik sebanyak dua ekor sapi serta RS Bunda satu ekor sapi.