Jumat 06 Jan 2023 13:44 WIB

Formulasi Pajak Natura Masih akan Dibahas

Ada beberapa natura bukan objek PPh disebutkan pada Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan memformulasikan lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan mengenai pajak natura. Ia berharap aturan tersebut bisa memberikan kepastian dan keamanan.

"Kita belum membahas antar lembaga, ya nanti kita akan formulasikan ya, jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Ia mengaku telah mendengar banyak masukan terkait pajak natura. Pihaknya pun akan mengkoordinasikan berbagai masukan tersebut sehingga terbentuk aturan yang baik.

Aturan pengecualian pengenaan PPh atas natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan terkait natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh.