REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pungutan pajak natura tidak akan membuat susut gaji bersih golongan kelas bawah. Hal ini karena batasan natura yang dikenakan pajak memiliki nilai kepantasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pajak natura lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.
“Bagi karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Kamis (6/7/2023).
Yoga menekankan, pajak natura yang terkena pajak penghasilan memiliki batasan khusus. Sehingga, take home pay yang diterima kelompok kelas atas tersebut bisa saja menyusut karena fasilitas yang selama ini tidak dipajaki menjadi kena pajak penghasilan.
"Makanya tadi ada pertanyaan ini level atas? Memang, pajaknya kalau bagi yang level atas kemungkinan iya (take home pay menyusut)," katanya.
Dia mencontohkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individu antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan adalah yang bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
"Misalnya, tadi dia disewakan selama ini apartemen Rp 50 juta sebulan, selain gaji yang dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta dia harus dipotong PPh-nya. Kemungkinan take home pay dia turun," ucapnya.