REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon mengungkap kasus keributan antargeng di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Terkait kasus itu, polisi sudah menangkap dua tersangka, berinisial GN dan RS.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, keributan itu terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Menurut dia, keributan itu melibatkan anggota “geng konten”, yang terindikasi aktif melakukan aksi tantangan dengan kelompok lainnya. “Peristiwa itu diawali aksi saling menantang melalui konten di media sosial,” kata dia, saat pengungkapan kasus di Markas Polresta Cirebon, Jumat (6/1/2023).
Menurut Kapolresta, tersangka GN dan RS bersama sekitar 30 orang anggota kelompoknya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan aksinya. Sedangkan kelompok korban jumlahnya sekitar sepuluh orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka GN dan RS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit, serta memukul menggunakan stik golf. Akibat penganiayaan itu, korban kemudian meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya delapan senjata tajam, seperti celurit dan samurai, serta dua stik golf. Kapolresta mengatakan, jajarannya masih mengejar anggota geng yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi disebut sudah mengantongi identitasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolresta mengatakan, baik korban maupun tersangka sama-sama merupakan pelajar SMK.
Berkaca dari kasus ini, Kapolresta meminta masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat aktivitas semacam itu. Upaya penegakan hukum pasti dilakukan saat peristiwa sudah terjadi dan patroli juga tetap harus didukung pengawasan dari keluarga,” kata Kapolresta.