REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar. Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut diwajibkan kepada fintech P2P lending hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan. "Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 tapi masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimal," ujar Ogi dalam keterangan, Sabtu (7/1/2023).
Menurutnya saat ini pihaknya berupaya mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam mengupayakan hal tersebut. Jika nantinya industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan OJK akan melakukan moratorium perizinan baru fintech P2P lending.
"Kalau sudah mulai stabil ada seleksi dari model bisnis yang ada kami juga mempertimbangkan untuk moratorium," ucap Ogi.
Pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit, penyelenggara fintech P2P lending minimal memiliki ekuitas sebanyak Rp 2,5 miliar. Pada tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar.