REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat keberhasilan bayar industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebesar 97,10 persen per Oktober 2022. Adapun realisasi ini tumbuh tipis dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 97,87 persen.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode Oktober, jika dibandingkan secara bulanan nilai tingkat keberhasilan bayar industri fintech lending lebih tinggi 0,17 persen dari periode September dengan angka 96,93 persen. Adapun tingkat keberhasilan bayar adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Dari sisi tingkat wanprestasi 90 hari sebesar 2,90 persen per Oktober 2022, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,13 persen. Selanjutnya, return on asset, return on equity, dan beban operasional dan pendapatan operasional dalam penyelenggara fintech lending masing-masing sebesar minus 3,54 persen, minus 6,62 persen, serta 100,74 persen per Oktober 2022.
Dari sisi laba rugi, penyelenggara fintech lending masih membukukan rugi bersih senilai Rp 186,74 miliar. Rugi ini membengkak dari bulan sebelumnya sebesar Rp 142,13 miliar per September 2022.
Di samping itu, OJK juga melaporkan jumlah beban operasional industri fintech lending sebesar Rp 7,12 triliun sedangkan pendapatan operasional sebesar Rp 7,07 triliun.