Senin 09 Jan 2023 16:16 WIB

JK Sebut Sistem Proporsional Terbuka Saat Ini Sudah Benar

Delapan partai di DPR dukung sistem pemilihan terbuka, hanya PDIP ingin tertutup.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla (JK).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla (JK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla (JK) ikut buka suara tentang kontroversi sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup. JK berpandangan sistem pemilihan proporsional terbuka yang saat ini berjalan sudah paling ideal.

Meskipun begitu, JK mengakui, terdapat kelemahan dari sistem proporsional terbuka. "Jadi sudah benar itu sistem yang terbuka, memang yang harus dihindari itu soal negatifnya," kata JK dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Namun, JK tidak menjelaskan kelemahan dari sistem pemilihan terbuka. Sistem pemilu proporsional tertutup juga tidak lepas dari kelemahan.

Mantan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut menjelaskan, ia juga salah satu yang mengusulkan pertama kalinya agar sistem pemilihan tertutup diganti ke pemilihan terbuka. "Saat itu pemilihan tertutup yah. Sayalah yang mengusulkan pertama kali ke sistem terbuka" kata JK.

Saat itu, JK punya dua alasan, yakni agar masyarakat mengetahui siapa yang dipilih. Yang kedua, lanjut JK, jika terbuka, calon akan berkampanye sendiri. "Kalau tertutup, cenderung calon tidak berkampanye, tapi partai yang berkampanye. Dan yang paling sulit adalah menentukan nomor-nomor," katanya.

Adapun delapan partai di Parlemen pada Ahad (8/1/2023), membuat pernyataan sikap menolak sistem pemilihan tertutup. Hanya PDIP yang mendukung sistem pemilihan menggunakan partai daripada calon legislatif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement