Rabu 11 Jan 2023 16:11 WIB

Perjodohan di Pesantren Tradisional Dinilai Sudah Biasa Dilakukan 

Kegiatan itu disebut tidak memiliki hubungan dengan kebijakan MUI.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Prosesi perjodohan atau khitbah massal yang viral di media sosial. Kegiatan itu diketahui dilakukan di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kabupaten Ciamis. Tangkapan layar.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Prosesi perjodohan atau khitbah massal yang viral di media sosial. Kegiatan itu diketahui dilakukan di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kabupaten Ciamis. Tangkapan layar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebuah video mengenai perjodohan (khitbah) massal menggunakan yang dilakukan di Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kabupaten Ciamis, viral di media sosial. Proses perjodohan di lingkungan pesantren itu dinilai sudah menjadi tradisi.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, KH Fadlil Yani Ainusyamsi, mengaku, telah melihat video yang viral itu. Menurut dia, perjodohan itu telah menjadi tradisi di lingkungan pesantren tersebut. 

Baca Juga

"Selama ini memang tidak ada pemberitahuan resmi, tapi saya tahu dari rekan yang lain," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, perjodohan itu merupakan kegiatan internal pesantren yang sudah menjadi tradisi. Kegiatan itu disebut tidak memiliki hubungan dengan kebijakan MUI.

Kiai Fadlil mengatakan, tradisi perjodohan itu sejatinya tak hanya dilakukan di Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari. Di pesantren lain, menurut dia, tradisi semacam itu sudah lama dilakukan. Namun kegiatan itu banyak ditemukan di pesantren tradisional.

"Tradisi setiap pesantren kan berbeda. Ada yang dijodohkan semacam itu memang sudah lama ada," ujar dia.

Dia mencontohkan, perjodohan yang dilakukan pihak pesantren biasanya antara anak kiai atau ustaz dengan santri atau santriwati lain. Itu dilakukan kemungkinan untuk menjaga wibawa pesantren, sehingga ilmu yang didapat di pesantren dapat terus disiarkan.

"Daripada berjodoh dengan yang belum jelas agamanya, mereka menjodohkan putra atau putrinya untuk kesinambungan dakwah. Kalau sesama santri kan bisa memiliki pemahaman yang sama," kata Kiai Fadlil.

Dia menilai, secara keagamaan tidak ada hal yang melanggar dari tradisi perjodohan itu. Asalkan, dalam perjodohan itu ada keterlibatan orang tua. Artinya orang tua harus tahu bahwa anaknya dijodohkan dengan anak lainnya.

"Itu kan pasti dilalui, tidak mungkin tiba-tiba dijodohkan. Sejauh ini kami juga tak menemukan permasalahan dalam kegiatan itu. Saya juga yakin para pesantren melakukan proses itu," ujar dia.

Sebelumnya, sebuah video yang berisi prosesi perjodohan (khitbah) massal viral di media sosial beberapa hari lalu. Dalam video yang diunggah akun TikTok Matahari Miftahul Huda 2 itu, terdapat lima santri dan lima santriwati yang melakukan prosesi khitbah. 

Video yang berdurasi 2 menit 51 detik itu memperlihatkan prosesi khitbah dengan sistem kocokan, di mana para santri mengambil sebuah gulungan kertas kecil dalam satu tempat. Setelah itu, mereka membuka kertas tersebut dan membacakan nama santriwati yang tertulis. 

Hingga Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, video yang diunggah tiga hari lalu itu telah ditonton oleh tiga juta kali, disukai oleh 110.300 ribu pengguna, dan mendapat 1.355 komentar.

Pihak Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari membenarkan video itu dibuat dalam kegiatan khitbah massal pada Jumat (6/1/2023). Namun, sistem kocokan yang diperlihatkan dalam video itu hanya sekadar gimik. 

"Itu juga bukan sistem kocokan. Yang beredar itu hanya gimik," kata Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, KH Nonop Hanafi, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan, proses khitbah massal itu telah melalui proses panjang. Artinya, tidak serta merta para santri yang ikut kegiatan itu langsung dijodohkan di tempat.

Menurut dia, khitbah massal di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari itu bukan yang kali pertama dilakukan. Tradisi itu disebut telah menjadi agenda rutin setiap tahunnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement