REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengatur dan memerinci aspek kehidupan manusia, mulai dari hal kecil hingga hal yang strategis seperti pernikahan. Meski nikah digolongkan sebagai bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, namun umat Muslim perlu mengenali jenis-jenis pernikahan yang dilarang agama.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, terdapat empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Yakni antara lain nikah syighar, nikah mut'ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil.
Para ulama-ulama madzhab sepakat, nikah syighar atau nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa mahar. Dengan bahasa mudahnya, nikah syighar itu adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya.
Nikah jenis ini dilarang dalam agama dan para ulama madzhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadits shahih. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan yang artinya sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar,”.
Namun demikian, para ulama tersebut berselisih pendapat mengenai hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Misalnya, apabila terjadi pernikahan syighar, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?