REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menetapkan, remaja yang tewas akibat menyetop truk demi konten di media sosial, saat melintas di Jalan Sholeh Iskandar yang viral, sebagai korban tabrak lari.
Korban tewas akibat sopir inisial AR (38 tahun) dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada Kamis (5/1) malam, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu malam.
Kombes Pol Bismo menyampaikan, bahwa sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.