REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi menetapkan sopir truk berinisial AR (38 tahun) menjadi tersangka, usai menabrak seorang pemuda di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya hingga korban tewas di tempat.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan, korban bersama teman-temannya memang sengaja menghentikan truk yang dikendarai tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka terbukti dengan sengaja tidak menghentikan truk pengangkut pasir yang dikendarainya.
“Kemudian tersangka tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat,” kata Galih dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Galih mengungkapkan, usai kejadian pada Kamis (5/1/2023) malam, tersangka melanjutkan pekerjaannya untuk membawa truk pasir tersebut. Usai video tabrakan tersebut viral di media sosial, tersangka bersembunyi selama dua hari di rumahnya.