REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lakukan koordinasi dengan DP3AP2KB Kabupaten Batang dan Polda Jawa Tengah mengawal proses kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru mengaji MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor Batang Jawa Tengah terhadap 21 anak rentang usia 5-15 tahun agar segera disidangkan dan diberikan hukuman sesuai Undang-Undang Berlaku.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pastikan korban memperoleh haknya secara maksimal dan mendapatkan rehabilitasi serta trauma healing untuk penyembuhan mental.
KPAI juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi mengawal kasus ini agar tidak ada kejadian serupa ke depannya.
"Mari bersama-sama pro aktif memberikan informasi jika ada pelanggaran dan perilaku pelecehan seksual pada anak," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (12/1/2023).