REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Perdagangan mengingatkan konsumen agar lebih memperhatikan penggunaan baja yang akan digunakan sebagai struktur bangunan. Pasalnya, penggunaan baja yang tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan berbahaya dan menyebabkan bangunan mudah rusak bahkan roboh.
"Kita imbau konsumen untuk menjadi konsumen cerdas, kalau (beli) baja, tanya SNI-nya. Ukur paling tidak, dari pada mengganggu keselamatan kita," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono di Tangerang, Kamis (13/1/2023).
Bahaya yang ditimbulkan itu lantas membuat Kemendag harus menindak tegas para industri nakal yang memproduksi baja tak sesuai SNI.
Terakhir, Kemendag menyita dan memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) milik PT Long Teng Iron and Steel di Tangerang, Banten lantaran tidak mengikuti SNI. Kemendag pun mencatat ada sekitar 40 industri baja yang nakal dan tidak mengikuti SNI, kebanyakan berlokasi di Banten.
Veri melanjutkan, bangunan yang menggunakan baja tak sesuai SNI pun akan sangat rentan terhadap gempa. Salah satunya karena ukuran baja tidak sesuai dengan standar kebutuhan konstruksi bangunan.
Ia pun mengaku telah mengambil sampel baja dari beberapa kejadian robohnya bangunan, termasuk saat gempa bumi di Cianjur akhir 2022 lalu.
"Jembatan rubuh di Jakarta, itu kita ambil sampelnya kita uji, tahunya tidak sesuai standar. Lalu di Cianjur gempa kita ambil sampel, tidak sesuai standar juga," ujar dia.
Oleh sebab itu, Veri menegaskan, Kemendag akan menindak tegas para industri nakal yang masih memproduksi baja tidak sesuai SNI. Sebab, selain membahayakan konstruksi bangunan itu juga dapat mematikan industri lain karena akan terjadi perbedaan harga jual yang jauh lebih murah.