REPUBLIKA.CO.ID, PESISIR BARAT -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, melarang siswa di daerah itu membawa mainan lato-lato ke sekolah.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor 420/13/IV.01/2023. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat Edwin Kastolani Burta menyebut larangan ini bertujuan agar para siswa fokus belajar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pesisir Barat, Suryadi membenarkan, larangan membawa lato-lato di lingkungan sekolah itu.
"Pak Kadis Pendidikan menyampaikan, termasuk kami Kominfo dasar mengambil kebijakan itu tentunya, yang pertama takut mengganggu aktivitas belajar di sekolah," kata Suryadi saat diwawancarai, Kamis (12/1).
Selanjutnya, dia mengatakan, larangan membawa lato-lato di lingkungan sekolah agar siswa fokus untuk belajar.
"Karena mungkin namanya anak-anak bisa dimainkan di saat jam belajar, yang kedua takut disalahgunakan untuk alat tawuran atau keributan antarsiswa," kata dia pula.
Dia mengatakan, hal-hal itulah yang mendasari Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan larangan membawa lato-lato di lingkungan sekolah.
Menurut dia, imbauan tersebut ditujukan ke semua sekolah SD sampai SMP, untuk tidak membawa lato-lato di lingkungan sekolah, dan berharap agar guru-gurunya yang meneruskan imbauan ini dan menertibkannya.
Lato-lato merupakan permainan tradisional yang juga ditemukan di Indonesia. Pasalnya, permainan yang berasal dari Amerika Serikat ini sudah lebih dulu digandrungi masyarakat pada 1960-an lalu mulai populer tahun 1970-an.
Di Indonesia sendiri, permainan lato-lato mulai populer pada tahun 1990-an dan terkenal dengan sebutan lato-lato atau nok-nok, sedangkan permainan lato-lato dalam bahasa Inggris disebut dengan clackers.
Pada awal kemunculannya, lato-lato terbuat dari material kaca dan cara bermainnya dianggap berbahaya. Hingga kemudian, material pembuatan lato-lato diganti menjadi berbahan plastik.