REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo (40 tahun) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dilakukan penahanan, Revaldo juga bakal menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini merupakan ketiga kalinya dia berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kalau proses lanjut berarti tersangka berdasarkan residivisnya. Namun misi kemanusiaan hak-nya mendapatkan rehab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Namun demikian, kata Trunoyudo, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo. Apalagi aktor film "30 Hari Mencari Cinta" merupakan seorang residivis. Bahkan yang bersangkutan sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada tahun 2006 dan 2010 lalu.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," kata Trunoyudo.
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Penyidik subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," jelas Trunoyudo.