REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya meminta agar tersangka penyalahgunaan narkoba, Revaldo (40 tahun) direhabilitasi di Lido Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, pada saat penangkapan pertama dan kedua Revaldo hanya diberi sanksi pidana tanpa rehabilitasi.
“Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab (rehabilitasi),” jelas Trunoyudo saat ditemui di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
Hanya saja, Trunoyudo mengatakan, bahwa rehabilitasi bukan otoritas penyidik yang menanganinya. Namun, berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNP DKI Jakarta. Keputusan rehabilitasi didapat setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter. Sehingga ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi.
Namun demikian, Trunoyudo menegaskan, proses pidana terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut tetap berjalan. Sehingga proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak akan menggugurkan atau menghapus sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadap tersangka Revaldo.
“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus,” kata Trunoyudo.
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap artis bernama Revaldo terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap artis kelahiran Yogyakarta tersebut dibenarkan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Revaldo berurusan dengan pihak kepolisian tiga kali diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba.