Jumat 22 Feb 2013 07:24 WIB

Kemana Pajak Itu Digunakan?

pajak
Foto: ditjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tahun 2012 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 124 triliun. Padahal APBN Indonesia harusnya tidak mengalami defisit jika semua masyarakat Wajib Pajak membayar kewajiban pajaknya.

Besaran APBN Indonesia di tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.311,4 triliun. Dimana sebesar Rp 1.032,6 trilun berasal dari pendapatan perpajakan. Rp 270 triliun berasal dari pendapatan bukan pajak dan Rp 0,8 triliun berasal dari hibah. Sedangkan besar belanja negara pada tahun  2012 adalah sebesar Rp 1.435,4 triliun. Dimana Rp 965,0 triliun digunakan untuk belanja pemerintah pusat, Rp 470,4 triliun di transfer ke daerah dan Rp 124,0 triliun digunakan untuk pembiayaan lainnya.

Defisit ini bisa di atasi jika 60 juta jiwa total potensial Wajib Pajak yang penghasilannya diatas penghasilan  tidak  kena pajak (PTKP) membayar pajak. Sedangkan selama ini baru ada sekitar 20 juta jiwa yang terdaftar untuk membayar pajak.

Dan setiap Wajib Pajak harus mempunyai  nomor  pokok wajib pajak ( NPWP ) sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk memperoleh  NPWP,  Wajib Pajak  harus  mendaftarkan diri ke  kantor  pelayanan  pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian. Seperti mall dan gedung perkantoran. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan  administasi  yang diperlukan. Bisa juga mendaftarkan diri secara online melalui e-registrasi di situs direktorat jendral pajak secara GRATIS.

Penulis: Nanda Rizki Nur Rachman – Fakultas Ekonomi, Universitas Pancasila

sumber : FE Universitas Pancasila
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement