REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tahun 2012 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 124 triliun. Padahal APBN Indonesia harusnya tidak mengalami defisit jika semua masyarakat Wajib Pajak membayar kewajiban pajaknya.
Besaran APBN Indonesia di tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.311,4 triliun. Dimana sebesar Rp 1.032,6 trilun berasal dari pendapatan perpajakan. Rp 270 triliun berasal dari pendapatan bukan pajak dan Rp 0,8 triliun berasal dari hibah. Sedangkan besar belanja negara pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.435,4 triliun. Dimana Rp 965,0 triliun digunakan untuk belanja pemerintah pusat, Rp 470,4 triliun di transfer ke daerah dan Rp 124,0 triliun digunakan untuk pembiayaan lainnya.
Defisit ini bisa di atasi jika 60 juta jiwa total potensial Wajib Pajak yang penghasilannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) membayar pajak. Sedangkan selama ini baru ada sekitar 20 juta jiwa yang terdaftar untuk membayar pajak.
Dan setiap Wajib Pajak harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian. Seperti mall dan gedung perkantoran. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administasi yang diperlukan. Bisa juga mendaftarkan diri secara online melalui e-registrasi di situs direktorat jendral pajak secara GRATIS.
Penulis: Nanda Rizki Nur Rachman – Fakultas Ekonomi, Universitas Pancasila