Ahad 03 Mar 2013 06:23 WIB

Isi Pajak Dengan e-Filling Yuk

e Filling
Foto: pajak
e Filling

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Selasa (26/2), ROL To Campus (RTC) datang ke Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta untuk mengadakan workshop. Workshop ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Disini mahasiswa diajarkan tentang pajak dan cara pengisian pajak online melalui e-Filling. Sebenarnya apa sih pajak itu?

Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat untuk kas negara. Ketentuan pajak di atur undang-undang. Dan sifatnya memaksa. Pajak berperan besar untuk pembangunan negara. Dan sebelum membayar, setiap Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Sekarang Anda tak perlu lagi mengantri lama untuk mengisi SPT. Anda tidak harus datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) atau Dropbox. Cukup dengan internet. Produk baru SPT online ini bernama e-Filling. Anda bisa mengakses e-Filling di pajak.go.id. Cara pengisiannya pun tidak sulit. Jadi tunggu apalagi segera laporkan pajak Anda dengan e-Filling.

Penulis: Diah Suryati (Mahasiswi Akutansi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)

sumber : UPN
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement