REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyaknya kecelakaan sepeda motor, salah satunya karena pengendara tidak menggunakan helm. Namun tidak sembarang helm bisa dipakai untuk menghindari benturan disaat terjadi kecelakaan. Ini ciri-ciri helm yang layak digunakan sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI)
1. Bahan helm harus memenuhi ketentuan: Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit.
2. Konstruksi:Salah satu yang penting helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter.
3. Tempurung terbuat dari bahan yang keras. Tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
4. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm
5. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm
6. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter
7. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu
penulis: Zefanya Edelweis (siswi SMA PGRI 4 Jakarta, Klub Jurnalis ROL angkatan I)