REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mencatat, sepanjang 2022 ada 15.881 dispensasi nikah yang dikeluarkan untuk anak di bawah usia 19 tahun. Terdiri dari 12.457 untuk anak perempuan dan 3.424 untuk anak laki-laki.
Kabid Urais Binsyar Kemenag Jatim, Misbahul Munir menyebutkan, data tersebut dihimpun dari seluruh Pengadilan Agama di seluruh daerah di Jatim. Ia menjelaskan, jika dilihat dari segi alasan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah karena yang bersangkutan sudah hamil terlebih dahu.
"Mungkin karena kurangnya pengawasan orang tua, hingga terjerumus ke dalam pergaulan bebas," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (17/1/2023).
Misbahul Munir melanjutkan, jika dirinci, Kabupaten Lumajang tercatat menjadi daerah yang mengeluarkan dispensasi nikah tertinggi, yakni mencapai 2.223. Terdiri dari 1.281 untuk anak perempuan dan 942 untuk anak laki-laki. Kemudian diikuti Kabupaten Malang dengan catatan 1.499 dispensasi nikah yang dikeluarkan.