REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melegalkan sejumlah pelabuhan rakyat yang selama ini telah dimanfaatkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2023), mengatakan, pelabuhan nelayan tersebut berada di Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan. Penetapan pelabuhan nelayan sebagai Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur tersebut dapat mempercepat program KKP dalam meningkatkan produktivitas nelayan dan kesejahteraan keluarga nelayan.
"Selama ini pelabuhan rakyat itu sudah dipergunakan nelayan. Namun setelah ada peraturan terbaru terkait program pembangunan Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur, tentu harus ada penyesuaian sehingga kami minta KKP mengesahkan pelabuhan yang selama ini dipergunakan untuk ditetapkan sebagai Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur," ujarnya.
Salah satu syarat membangun Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur yakni tersedia cold storage atau ruangan yang dirancang khusus dengan kondisi suhu tertentu yang mempunyai fungsi utama untuk mempertahankan mutu ikan hasil tangkapan nelayan. Di Natuna, Anambas dan Batam memiliki cold storage milik pihak swasta di dekat pelabuhan.