Kamis 19 Jan 2023 12:07 WIB

Mahkamah Agung Israel Perintahkan Netanyahu Copot Menteri Korupsi

Hal itu karena tuduhan penggelapan pajaknya baru-baru ini.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mahkamah Agung Israel Perintahkan Netanyahu Copot Menteri Korupsi
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mahkamah Agung Israel Perintahkan Netanyahu Copot Menteri Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan Tinggi Israel memutuskan anggota senior pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang baru dibentuk tidak dapat menjabat sebagai menteri, Rabu (18/1/2023). Hal itu karena tuduhan penggelapan pajaknya baru-baru ini.

Keputusan itu dikecam oleh koalisi sayap kanan Perdana Menteri Netanyahu. Koalisi tersebut bersumpah untuk terus maju dengan langkah-langkah kontroversial yang akan melemahkan Mahkamah Agung dan kekuatannya untuk menjatuhkan undang-undang.

Baca Juga

Netanyahu kembali berkuasa bulan lalu sebagai kepala koalisi dengan partai-partai ekstrem kanan dan ultra-Ortodoks Yahudi setelah pemilihan 1 November di Israel. “Penunjukannya atas Aryeh Deri sebagai Menteri Kesehatan dan Dalam Negeri tidak dapat diterima karena sangat tidak masuk akal,” menurut ringkasan keputusan pengadilan, dilansir dari The New Arab, Kamis (19/1/2023).

Dalam keputusan 10–1, hakim mengatakan Netanyahu harus mencopot Deri dari posisinya. Deri, ketua partai ultra-Ortodoks Shas, mengaku tahun lalu melakukan penggelapan pajak, didenda 180 ribu shekel atau 50 ribu dolar AS (Rp 757 juta) dan melepaskan kursi parlemennya.

Majelis hakim menyebut Deri seolah-olah berniat mengundurkan diri dari politik untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Namun, kemudian mencalonkan diri lagi dalam pemilihan November.

Di Israel yang tidak memiliki konstitusi, Mahkamah Agung saat ini berwenang mencabut undang-undang atau keputusan pemerintah yang dianggap diskriminatif atau tidak masuk akal. Anggota parlemen bulan lalu meloloskan undang-undang yang memungkinkan siapa pun yang dihukum karena pelanggaran tetapi tidak diberi hukuman penjara untuk menjabat sebagai menteri.

Partai Shas Deri menyebut keputusan pengadilan itu politis, sangat tidak masuk akal, dan belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi menahan diri untuk tidak mengumumkan tindakan konkret apa pun. Dikatakan putusan itu membuang suara dan suara dari 400 ribu pendukung Shas dan membuat pemilihan tidak berarti.

Menteri Kehakiman Yariv Levin mengecam putusan itu tidak masuk akal. Levin, anggota partai sayap kanan Netanyahu, Likud, awal bulan ini mengumumkan rencana kontroversial untuk mengubah sistem hukum Israel, termasuk menyerahkan lebih banyak kekuasaan kepada anggota parlemen dalam menunjuk hakim dan mengesampingkan keputusan Mahkamah Agung.

"Saya akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk mengubah sepenuhnya ketidakadilan yang dilakukan terhadap Deri, Shas, dan demokrasi Israel", kata Levin pada Rabu lalu.

Pemimpin oposisi Yair Lapid memperingatkan, pemerintah Israel akan melanggar hukum jika Netanyahu tidak mencopot Deri. “Pemerintah yang tidak mematuhi hukum adalah pemerintah ilegal dan tidak dapat mengharapkan warganya untuk mematuhi hukum," kata mantan Perdana Menteri Lapid dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan bersama dari para pemimpin partai koalisi menyiratkan bahwa mereka tidak berniat menentang putusan tersebut, yang tidak menghalangi partai Deri untuk tetap berkuasa. "Kami akan bertindak dengan cara hukum apa pun yang kami miliki dan tanpa penundaan untuk mengubah ketidakadilan," kata pernyataan itu, mengecam pukulan keras terhadap keputusan demokratis rakyat.

Lahir di Maroko, Deri adalah seorang veteran politik yang ikut mendirikan Shas dan telah memegang kursi Knesset serta beberapa jabatan menteri selama beberapa dekade terakhir. Di tengah masa jabatan saat ini, dia akan menjadi Menteri Keuangan, sambil tetap menjadi Wakil Perdana Menteri. Netanyahu sendiri saat ini diadili atas penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan, tuduhan yang tentu saja dibantahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement