Ahad 22 Jan 2023 19:40 WIB

BNPB Sudah Bersihkan 2.500 Rumah Ambruk Akibat Gempa

Warga dibolehkan membangun rumah seperti sebelum gempa tetapi dengan pendampingan.

Seorang ibu menggendong anaknya di depan rumahnya yang rusak akibat gempa bermagnitudo 5,6, di Cianjur, Indonesia, 22 November 2022. Gempa melanda barat daya Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat, menewaskan 62 orang, menurut Badan Penanggulangan Bencana Nasional Indonesia. Otoritas (BNPB).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang ibu menggendong anaknya di depan rumahnya yang rusak akibat gempa bermagnitudo 5,6, di Cianjur, Indonesia, 22 November 2022. Gempa melanda barat daya Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat, menewaskan 62 orang, menurut Badan Penanggulangan Bencana Nasional Indonesia. Otoritas (BNPB).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--BNPB mencatat sudah membersihkan lebih dari 2.500 puing rumah yang ambruk di berbagai wilayah terdampak berat akibat gempa magnitudo (M) 5,6. BNPB mengeklaim penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sudah sesuai dengan alurnya.

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengatakan selama dua bulan penanganan gempa di Cianjur, seluruh warga sudah mendapat pelayanan maksimal. Baik dari petugas maupun berbagai organisasi kemanusiaan lainnya. Sehingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilakukan.

Baca Juga

"Saat ini pemerintah fokus melakukan pembangun kembali dan tidak bisa dilaksanakan secara langsung karena struktur bangunan di Cianjur yang rusak merupakan bangunan permanen. Sehingga yang harus dikerjakan adalah pembersihan puing yang sudah diselesaikan sampai hari ini sekitar 2.500 rumah," katanya, di Cianjur, Ahad (22/1/2023).

Sehingga rumah yang sudah dibersihkan puingnya, tutur dia, dapat dilakukan pembangunan kembali. Baik secara mandiri atau melalui pihak yang sudah ditunjuk dan direkomendasi pemerintah.

Untuk rumah warga yang rusak sesuai petunjuk pemerintah pusat, ada tiga skema yang diterapkan sesuai anggaran yang diberikan. Yakni, untuk rumah rusak berat Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak ringan Rp 15 juta.

"Untuk rumah rusak berat dapat dikerjakan pihak ketiga atau perusahaan yang ditunjuk pemerintah, sedangkan untuk rusak sedang dan ringan dikerjakan pemilik rumah," katanya.

Ia menambahkan, bagi warga yang mampu namun berkeinginan untuk membangun rumah yang ambruk sama dengan sebelum gempa tetap diperbolehkan. Namun wajib didampingi tim teknis dari Kementerian PUPR agar rumah yang dibangun sesuai konstruksi tahan gempa.

"Untuk warga yang sudah mendaftar ke pihak ketiga nantinya tinggal menerima kunci dan pembayaran akan langsung dilakukan pada perusahaan yang mengerjakan. Sedangkan warga yang mampu ingin membangun kembali rumahnya sesuai keinginan akan mendapat pendampingan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement