Rabu 25 Jan 2023 00:05 WIB

Palestina Protes Rencana Israel Hancurkan Paksa Desa Khan al-Ahmar di Tepi Barat

Israel berencana memindahkan paksa penduduk Desa Khan al-Ahmar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Puluhan warga Palestina memprotes ancaman Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir yang berencana memindahkan paksa penduduk Desa Khan al-Ahmar di pinggiran timur Yerusalem.
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Puluhan warga Palestina memprotes ancaman Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir yang berencana memindahkan paksa penduduk Desa Khan al-Ahmar di pinggiran timur Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Puluhan warga Palestina memprotes ancaman Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir yang berencana memindahkan paksa penduduk Desa Khan al-Ahmar di pinggiran timur Yerusalem. Desa ini merupakan rumah bagi setidaknya 180 orang Palestina.

Protes terjadi pada Senin (23/1/2023) setelah Ben-Gvir mengatakan, dia akan mendorong pemindahan paksa penduduk desa. Selain itu, Ben-Gvir bersama politisi sayap kanan Israel lainnya, Bezalel Smotrich berencana mengunjungi desa tersebut.

Sejumlah politisi dari partai terbesar parlemen Israel, Likud berkumpul di dekat desa sebelum kemudian pergi. Pada Sabtu (21/1/2023) Ben-Gvir menyoroti penggusuran pemukiman ilegal Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat oleh pasukan Israel.

"Pemerintah tidak akan menahan orang Yahudi pada satu standar hukum dan orang Arab pada hukum yang lain," ujar Ben-Gvir, dilaporkan Aljazirah, Senin (23/1/2023).

Namun, warga Palestina mengecam pernyataan Ben-Gvir tersebut. Mereka menganggap pernyataan politisi sayap kanan Israel itu sebagai persamaan palsu antara Khan al-Ahmar dan permukiman Israel, yang ilegal menurut hukum internasional.

"Sejak 1967, ada perintah militer untuk menghancurkan rumah, menutup zona militer dan lain-lain, dan kemudian kawasan ini diubah menjadi pemukiman ilegal dan cagar alam," kata Eid Jahalin, yang menggambarkan dirinya sebagai juru bicara desa, dalam protes pada Senin.

"Nasib kita adalah tetap di daerah ini. Penghancuran bukan hanya di Khan al-Ahmar, ada penghancuran di Lembah Yordan, penghancuran di Masafer Yatta, di kota Yerusalem. Ini  adalah sesuatu yang terus terjadi di seluruh Palestina," ujar Jahalin.

Nasib Desa Khan al-Ahmar telah menarik perhatian internasional atas perjuangan hukumnya selama bertahun-tahun dengan otoritas Israel. Pada September 2018, Mahkamah Agung Israel menyetujui pemindahan desa tersebut, dan membiarkannya terbuka untuk dihancurkan kapan saja. Tetapi rencana pembongkaran telah ditunda beberapa kali.

Pemerintah memiliki waktu hingga 1 Februari untuk menjelaskan kepada Mahkamah Agung mengapa desa tersebut belum dibongkar dan mengajukan rencana. Pemerintah Israel mengatakan, desa itu dibangun tanpa izin. Tetapi pihak berwenang mempersulit warga Palestina untuk mendapatkan izin bangunan di Yerusalem Timur dan di wilayah yang dikenal sebagai Area C. Area ini mencakup lebih dari 60 persen wilayah pendudukan Tepi Barat.

Warga Palestina dan organisasi hak asasi manusia mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari strategi Israel untuk memperkuat dan mempertahankan mayoritas demografis Yahudi di wilayah tersebut. Menurut hukum Internasional, pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi di wilayah pendudukan diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Amnesty International menyebut upaya untuk memindahkan penduduk Khan al-Ahmar sebagai dtindakan yang tidak berperasaan, diskriminatif, dan ilegal.

“Pemindahan paksa komunitas Khan al-Ahmar sama dengan kejahatan perang. Israel harus mengakhiri kebijakannya  menghancurkan rumah dan mata pencaharian warga Palestina dengan tujuan  memberi jalan bagi pemukiman (Yahudi)," ujar pernyataan Amnesti internasional.

Khan al-Ahmar terletak di Tepi Barat, beberapa kilometer dari Yerusalem. Desa ini berada di antara dua pemukiman ilegal utama Israel, Maale Adumim dan Kfar Adumim. Desa ini terletak di sepanjang koridor utama yang membentang ke Lembah Yordan. Israel bertujuan untuk memperluas dan menghubungkan pemukiman, sehingga secara efektif memotong Tepi Barat menjadi dua.

"Pesan utama kami kepada para pemimpin Palestina, jika desa ini dihancurkan  kita akan memiliki Tepi Barat utara dan Tepi Barat. Inilah pentingnya Desa Khan al-Ahmar (tetap berdiri)," ujar Jahalin.

Penasihat hukum Komite Melawan Tembok dan Permukiman Otoritas Palestina (PA), Maarouf Rifai, mengatakan, PA tidak akan membiarkan desa itu dihancurkan. Karena desa itu berdiri di atas tanah Palestina.

"Ini adalah tanah Palestina. Tidak ada alasan bagi pemerintah Israel, selain untuk mengembangkan rencana 'Yerusalem Raya' dan menghubungkan pemukiman di sekitar Yerusalem Timur untuk membersihkan daerah ini dari Arab Palestina.  Kami di sini untuk mengangkat suara kami untuk mengatakan bahwa kami tidak akan membiarkan ini terjadi," ujar Rifai.

Aktivis Palestina Khairy Hanoun, yang ikut protes di Khan al-Ahmar, mengatakan, aksi protes ini bertujuan untuk menantang keputusan Ben-Gvir dan keputusan semua pemerintah sayap kanan Israel. Hanoun mengatakan, penduduk Khan al-Ahmar tidak akan memyerah dan terus menjaga desa mereka. Hanoun mencontohkan Desa al-Araqib, yang dihancurkan dan dibangun kembali sebanyak 211 kali.

"Jika Anda menghancurkan Khan al-Ahmar, bahkan jika Anda menghancurkannya 100 kali, kami akan terus membangunnya kembali," kata Hanoun.

Menurut Amnesty International, sejak menduduki di Tepi Barat pada 1967, Israel telah secara paksa menggusur dan menggusur seluruh komunitas Palestina. Israel telah menghancurkan lebih dari 50.000 rumah dan bangunan Palestina.

Komunitas Palestina lainnya di Masafer Yatta juga menghadapi pemindahan paksa oleh Pemerintah Israel. Kumpulan desa yang dikenal sebagai Masafer Yatta adalah rumah bagi lebih dari 1.000 warga Palestina di dekat Hebron di Tepi Barat selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement