REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di tiga lokasi Jakarta untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Ahad (29/1/2023), layanan ini dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Lokasinya berada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit untuk Jakarta Timur, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat, serta Bundaran HI tepatnya di Jalan Imam Bonjol untuk wilayah Jakarta Pusat.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.