Senin 30 Jan 2023 14:42 WIB

In Picture: Cegah Penculikan, Sekolah Terapkan Aturan Penjemputan Anak

Sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Orang tua menjemput siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Siswa menunggu jemputan usai sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Siswa menunggu jemputan usai sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  --  Orang tua menjemput siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023).

Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini.

Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement