Rabu 01 Feb 2023 17:02 WIB

Guru Pesantren Cabul di Kota Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Ustadz Ramadhan yang mencabuli 11 santriwati juga didenda Rp 500 juta.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis seorang guru pesantren di Beji, Kota Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat di berada pesantren.

"Ahmad Fadhillah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Divo Ardianto saat membacakan vonis di PN Kota Depok, Rabu (1/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Divo menambahkan.

Setelah putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) hingga terdakwa mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Vonis hakim juga berkesesuaian dengan tuntutan sebelumnya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus pencabulan itu mulai dilaporkan pada 2022 lalu dengan belasan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah diduga telah menjadi korban pencabulan oleh ustadz dan kakak kelasnya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan pesantren tempat kejadian juga sempat digeledah polisi.

Kuasa hukum korban, Megawati, mengatakan, terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, baru beberapa orang saja yang berani melaporkan kejadian tersebut. Menurut Megawati, akibat perbuatan pelaku, korban hingga kini masih dalam masa konseling.

Dia menuturkan, kondisi korban sangat memprihatinkan. "Korban keluarga korban masih menjalani konseling lagi. Lagi menjalani konseling sampai saat ini, jadi bayangkan sampai saat ini masih menjalani konseling, "ujarnya setelah sidang putusan di PN Kota Depok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement