REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memaparkan laporan tahunan sepanjang 2021, yang berhasil menyelesaikan 99,4 persen perkara baik pidana maupun perdata. "Perkara terbanyak yakni kasus narkoba. Setelah itu kasus asusila dan kekerasan. Untuk kasus narkoba ada dua kasus putusannya hukuman mati," ujar kata Ketua PN Depok, Iman Lukmanul Hakim di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).
Menurut Imam, kasus pidana setiap tahun kecenderungannya menunjukkan kenaikan. "Kecuali kasus perdata, alhamdulillah untuk kasus pidana kami bekerja cepat menyelesaikannya. Persidangan dilakukan dengan cepat. Kalau kasus perdata itu memang sangat tergantung dari para pihak berperkara," terangnya.
Iman menuturkan, semua perkara yang masuk ke PN itu dengan target terselesaikan 98 persen. Pihaknya terus berkomitmen berupaya memberikan layanan terbaik kepada para pencari keadilan di Kota Depok. "Sebab badan peradilan diharuskan untuk memberikan pelayanan yang cepat, baik itu dalam perkara pidana, perkara pidata maupun layanan lainnya," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan mentoleransi jika ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum hakim, pegawai, maupun staf di lingkungan PN Depok. Karena itu, Iman mengumbau masyarakat yang dirugikan jajaran PN Depok untuk tidak perlu takut melapor jika menemukan adanya penyimpangan.
"Misalnya ada anggapan bahwa pengadilan akan menutup-nutupi kalau ada laporan, sekarang nggak ada lagi seperti itu. Kami terbuka sekali dan ada aplikasi yang bisa di akses melalui handphone setiap saat, kapanpun. Pagi, siang, sore, malam itu bisa. Bisa lapor malalui aplikasi perlindungan hukum pengaduan yang terkendali (E-Peduli) dan juga menyediakan layanan Whatsapp pada kontak 081315324844," ucap Iman.