Kamis 02 Feb 2023 18:14 WIB

In Picture: Sidang Dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement