REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian ini, ratusan wadga menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp 3,2 miliar.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi, mengungkapkan kasus ini berawal dari salah seorang korban yang ditawarkan sebidang tanah seluas 100 meter persegi oleh pelaku berinisial A. Bidang tanah tersebut dihargai senilai Rp 50 juta pada Agustus 2022.
Usai tawar menawar, korban menyerahkan uang sebesar Rp 49 juta kepada pelaku. “Namun pembeli tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Yudi menjelaskan, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap laporan ini. Dari hasil penyelidikan, rupanya ada 121 korban lain yang tertipu kasus jual beli tanah oleh pelaku yang sama. Adapun total kerugian para korban apabila diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Dari situ, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni pelaku A yang dibantu oleh U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” pungkasnya.