Jumat 03 Feb 2023 19:30 WIB

Tak Ada BLU, Pungutan Batu Bara akan Ditarik Pemerintah

Pemerintah akan menarik pungutan batu bara tersebut lewat perbankan nasional.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). Pemerintah akan langsung menarik pungutan batu bara lewat perbankan nasional.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). Pemerintah akan langsung menarik pungutan batu bara lewat perbankan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak jadi membuat lembaga yang khusus untuk mengatur pungutan batu bara. Nantinya, pemerintah akan langsung menarik pungutan batu bara tersebut lewat perbankan nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, nantinya akan ada Mitra Instansi Pemerintah (MIP) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk langsung melakukan pemungutan dana dari perusahaan batu bara dan kemudian menyalurkannya ke industri yang berhak menikmati harga Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga

"Ya, apapun namanya itu konsepnya sama tapi kalau BLU itu pengertiannya itu ikut aturannya yang memang ada kewajiban. Padahal, kalau ini apa kompensasi ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajibannya memenuhi DMO. Jadi itu sifatnya cuma tarik salur," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (3/2/2023).

Arifin mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas terkait teknis pungutan dan besaran. Kata dia, nantinya perbankan nasional dalam hal ini bank anggota Himbara akan menjadi operator dari pemungut dan penyalur ini.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, sejak awal rencana pembentukan badan pungutan ekspor batu bara ini memang berbeda dengan kelapa sawit. Lana menjelaskan, BPDPKS mengatur pungutan ekspor itu untuk disalurkan kembali kepada keperluan sarana dan prasarana dan jalannya pengelolaan dari industri sawit itu sendiri.

"Tapi ini dari perusahaan akan kembali untuk perusahaan untuk keadilan kepada perusahaan yang memasok batu bara dengan harga khusus, sehingga tidak terjadi ketimpangan dengan perusahaan yang sama sekali tidak memasok batu bara di dalam negeri," kata Lana.

Dia melanjutkan, beberapa perusahaan batu bara tidak bisa memasok untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) terutama untuk pembangkit listrik karena spesifikasi kalori yang diproduksi berbeda dengan kebutuhan PT PLN (Persero).

"Inilah perbedaan sawit dengan apa yang akan kita bentuk ini (batu bara). Inilah pemerataan atau keadilan kepada seluruh perusahaan dalam rangka untuk menjamin batu bara nasional," ujar Lana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement