REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sangat merespon masukan masyarakat soal penanganan kecelakaan lalu lintas seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Pertemuan Kapolda dengan keluarga korban kecelakaan merupakan progres positif penanganan kasus yang melibatkan pensiunan Polri, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
"Kapolda juga kita lihat langsung mengambil tindakan cepat termasuk membentuk Tim Pencari Fakta atau TPF untuk tujuan transparansi dalam kecelakaan yang mendapat sorotan publik ini," katanya.
Sebaliknya, kata dia, pihak keluarga korban tewas, M Hasya Attalah Syahputra juga sangat puas setelah mendapat penjelasan Kapolda Metro Jaya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, kasus kecelakaan ini secara hukum akan menjadi dilema untuk Polri.
Pada satu sisi, kata dia, Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus ini karena tersangka tewas dalam kecelakaan itu. Pada sisi lainnya, keluarga minta agar status tersangka yang sudah meninggal dicabut untuk menjaga martabat keluarga.
"Kita percaya walau korban secara hukum adalah tersangka, tapi dia bukanlah orang yang bersalah," katanya menegaskan.
Menurut dia, polisi tentu tidak mudah untuk menghapus begitu saja status tersangka dalam perkara yang sudah dihentikan itu.
Dia mengatakan, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi terhadap siapa saja di jalan raya.
Saat ini, katanya, Polda Metro Jaya sedang mendalami upaya hukum lain untuk memulihkan martabat keluarga korban.
"Ini kan soal aturan hukum. Semua tindakan Kepolisian harus sesuai undang-undang. Apalagi kita tahu, penetapan tersangka terhadap korban telah melalui proses panjang. Bahkan polisi sudah tiga kali melakukan gelar perkara," ujarnya.
Saat ini, katanya, Polda Metro Jaya sedang mencari terobosan hukum lainnya untuk memulihkan martabat keluarga korban.
Permintaan keluarga korban untuk mencabut status tersangka bisa dipahami.
Upaya yang mungkin bisa dilakukan keluarga korban adalah dengan menggugat status tersangka ke pengadilan. "Pada akhirnya nanti hakim akan melihat apakah status tersangka yang ditetapkan penyidik sudah tepat atau tidak," katanya.
Menurut dia, setiap perkara hukum pidana tidak semata mata bertujuan menghukum orang (retributive) namun dimungkinkan mediasi guna menghasilkan permufakatan atau damai (restoratif justice) demi untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Begitu juga kiranya dengan kasus kecelakaan terhadap mahasiswa UI ini diharapkan akan ada jalan damai agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memberi keadilan untuk semua," katanya.
Untuk mencapai itu, menurut Edi Hasibuan, kepedulian pensiunan Polri tersebut sangat dibutuhkan demi untuk kebaikan bersama serta menjaga martabat dan citra Polri di tengah masyarakat.
Dia yakin Polda Metro Jaya akan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik dan memberi rasa adil untuk semua.
Kecelakaan yang terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.
Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.