Ahad 05 Feb 2023 15:05 WIB

Polisi Ungkap Percobaan Penyelundupan PMI di Nunukan Kaltara

PMI asal Nusa Tenggara Timur diselundupkan ke Malaysia secara ilegal lewat Nunukan

Seorang petugas berbincang dengan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di ruang shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Seorang petugas berbincang dengan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di ruang shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

"Pelakunya sudah kami amankan. Pada Sabtu (4/2/2023) kami terima informasi ada satu unit mobil dari pelabuhan Sei Ular menuju perbatasan RI-Malaysia. Diduga mobil itu membawa PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, di Nunukan, Ahad (5/2/2023).

Dari hasil penyelidikan mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial MS (21 tahun) turut membawa lima orang WNI asal Nusa Tenggara Timur. Menurut keterangan pelaku ke polisi, mereka dibawa oleh pelaku untuk dimasukkan ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan didapati di rumah pelaku masih terdapat empat orang dewasa dan satu anak lainnya. Mereka juga akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh pelaku.

"Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement