Senin 06 Feb 2023 17:11 WIB

35.930 Sertifikat Halal Sudah Diterbitkan dengan Mekanisme Self Declare

Ada 350 ribu kuota sertifikasi halal untuk UKM

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait pendaftaran sertifikasi halal gratis saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapasitas dan kuantitas pendamping proses produk halal terus ditingkatkan untuk mencapai target 10 juta sertifikasi halal pada 2024. Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKES), Taufik Hidayat menyampaikan hingga kini sudah 35.930 sertifikat halal yang diterbitkan.

Guna mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki target pencapaian satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Baca Juga

“Ada 350 ribu kuota sertifikasi halal untuk UKM dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare  dan telah terbit 35.930 sertifikat, dan hingga kini sudah ada 106.670 permohonan yang diajukan,” ujar Taufik di Jakarta , Senin (6/2/2023).

Untuk sumber daya manusia (SDM) Pendamping Proses Produk Halal (PPH), saat ini sudah ada 20.160 dari 156 Lembaga PPH. Indonesia menargetkan jadi produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada 2024. Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, untuk mencapai target tersebut, mindset pelaku usaha soal halal harus diubah. Salah satunya adalah dengan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal.

Pelaku usaha di Indonesia, lanjut Aqil, harus segera diberikan pemahaman terkait hal ini, mengingat pada 2024, akan diterapkan kewajiban mandatori halal.  Ia mengingatkan, jangan sampai pelaku usaha di Indonesia ketinggalan dengan produk negara lain.

"Segera sertifikasi halal produk-produknya, jangan sampai nanti malah kalah dengan produk negara lain yang akan masuk ke Indonesia," pesan Aqil.

Aqil menambahkan, saat ini ada 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 44 negara yang sudah mengajukan akreditasi dan kerja sama saling berketerimaan dengan BPJPH. Puluhan negara tersebut menganggap halal adalah sebuah branding produk, nilai daya saing serta reputasi produk, sehingga mengajukan akreditasi agar produknya bisa masuk ke Indonesia.

"Jadi, pelaku usaha di Indonesia, jangan mau kalah. Kami ingin para pelaku usaha produknya naik kelas juga dengan bersertifikat halal,” tegas Aqil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement