Selasa 07 Feb 2023 10:13 WIB

Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Bogor Ajukan Anggaran Rp 53 Miliar

Kebutuhan anggaran yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor baru sebatas usulan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah (pemda) terkait agenda Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggaran yang diajukan disebut sekitar Rp 53 miliar.

Kebutuhan anggaran tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat bertemu dengan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bogor, Senin (6/2/2023). “Yang sudah kami ajukan sekitar Rp 53 miliar. Baru kami ajukan dahulu,” kata Irvan, selepas pertemuan.

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, pemda akan mendukung rencana aksi dan program Bawaslu Kabupaten Bogor terkait dengan pengawasan agenda pemilu 2024. “Kami dukung dan apresiasi setinggi-tingginya program Bawaslu, tahapan pemilu ini harus sukses. Apalagi didukung dengan terbangunnya gedung baru Bawaslu,” kata Sekda.

Ihwal gedung baru Bawaslu Kabupaten Bogor dibicarakan dalam pertemuan dengan Sekda. Menurut Irvan, rencananya digelar syukuran gedung baru Bawaslu Kabupaten Bogor pada 15 Februari 2023. “Insyaallah, akan dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI,” ujar Irvan.

Selain itu, Irvan mengatakan, dibicarakan juga soal kebutuhan sumber daya pegawai yang ditugaskan di Bawaslu Kabupaten Bogor, serta kebutuhan peralatan perkantoran untuk gedung baru Bawaslu Kabupaten Bogor. 

“Kami belum menghitung secara detail kebutuhannya berapa. Yang jelas yang kami gunakan mebel lama. Kami paling masih butuh beberapalah, seperti kursi, meja, dan lainnya. Kalau ada yang tidak terpakai di pemda, digeser ke kantor kami,” ujar Irvan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement