REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, masih mendalami kasus narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi mendalami keterlibatan orang lain terkait kasus tersebut setelah menangkap tersangka berinisial AS (35 tahun).
AS, yang diketahui merupakan sopir angkot, ditangkap karena diduga meracik atau memproduksi tembakau sintetis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, tersangka mengaku meracik tembakau sintetis berdasarkan panduan dari seseorang berinisial D, yang disebut ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Jadi, tersangka AS dipandu sama D, yang dikenalnya di luar beberapa waktu lalu. Mereka kontak lagi, ternyata D ada di dalam lapas,” kata Agus kepada Republika, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Agus menjelaskan, sosok D memesan perlengkapan dan bahan-bahan untuk memproduksi tembakau sintetis. Setelah semua alat dan bahan diterima di rumah AS, barulah D memandu AS untuk meracik tembakau sintetis tersebut.
Menurut Agus, D dan AS berkomunikasi melalui video call. Sosok D disebut yang mempunyai keahlian memproduksi tembakau sintetis rumahan. “Infomasi dari si tersangka AS, D di dalam lapas. Cuma kami belum mengetahui di lapas mana, sehingga kita belum bisa nyentuh si D ini,” kata Agus.
Agus mengatakan, pihaknya juga masih menelusuri asal bahan-bahan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis. Pasalnya, kata dia, bahan-bahan kimia tersebut semestinya tidak bisa dibeli sembarang orang. “Kita belum bisa mengetahui si D dapat bahan dari mana, di toko mana,” katanya.
Saat menangkap tersangka AS, Agus mengatakan, di dalam rumahnya ditemukan sekitar dua kilogram tembakau sintetis yang sudah diracik dan siap diedarkan. Polisi sudah mengamankan barang bukti itu. “Sistem peredarannya juga si AS menunggu perintah dari si D ini. Jadi, nanti setelah jadi, AS menunggu perintah dari si D,” ujar Agus.
Agus mengatakan, orang yang disebut berinisial D itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih menggali informasi soal keberadaan D, apakah benar di dalam lapas atau tidak.
Pada Januari 2023, Polresta Bogor Kota menangkap 21 tersangka terkait kasus narkoba. Salah satunya AS, yang diketahui merupakan residivis. Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, AS pernah ditahan di Lapas Paledang Bogor. Ia divonis penjara tiga tahun sebelas bulan dan bebas dari lapas pada 12 September 2022.