REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, masih mendalami kasus narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi mendalami keterlibatan orang lain terkait kasus tersebut setelah menangkap tersangka berinisial AS (35 tahun).
AS, yang diketahui merupakan sopir angkot, ditangkap karena diduga meracik atau memproduksi tembakau sintetis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, tersangka mengaku meracik tembakau sintetis berdasarkan panduan dari seseorang berinisial D, yang disebut ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Jadi, tersangka AS dipandu sama D, yang dikenalnya di luar beberapa waktu lalu. Mereka kontak lagi, ternyata D ada di dalam lapas,” kata Agus kepada Republika, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Agus menjelaskan, sosok D memesan perlengkapan dan bahan-bahan untuk memproduksi tembakau sintetis. Setelah semua alat dan bahan diterima di rumah AS, barulah D memandu AS untuk meracik tembakau sintetis tersebut.