REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/2/2023), waktu setempat mengatakan, akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei. Di tanggal ini bertepatan pula dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini status bencana COVID-19 masih diberlakukan di 50 negara bagian AS, lima wilayah, dan tiga kawasan suku Indian. "Setelah pemerintah mengumumkan untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan bencana nasional pada 11 Mei, 2023, hari ini kami umumkan bahwa masa darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei, 2023," kata Kepala Urusan Respons dan Pemulihan FEMA Anne Bink kepada pers, melansir reuters, Jumat (10/2/2023).
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp1.572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, wilayah. Bantuan juga diberikan kepada lembaga nirlaba dan para penyintas, termasuk bantuan biaya pemakaman, kehilangan pekerjaan, konsultasi krisis.
FEMA juga mendirikan klinik vaksinasi di permukiman. Semua biaya yang berhak diklaim selama masa darurat bencana akan tetap dicairkan hingga 11 Mei.
Selanjutnya, akan ada periode penyelesaian setelah tanggal itu bagi warga yang mengajukan penggantian biaya, kata Bink. Bantuan biaya pemakaman akan dilanjutkan setelah 11 Mei, kata dia.
Setiap keluarga yang kehilangan anggotanya akibat COVID-19 berhak mendapatkan 9.000 dolar AS (sekitar Rp136,2 juta) untuk biaya pemakaman.