Jumat 10 Feb 2023 15:41 WIB

Penghulu ini Viral Nikahkan Pengantin di Gorontalo Pakai Bahasa Cina

Penghulu bernama Hasan Dau pernah menjadi kepala KUA teladan.

Tangkapan layar penghulu di Gorontalo memimpin akad nikah dengan bahasa Cina
Foto: Youtube
Tangkapan layar penghulu di Gorontalo memimpin akad nikah dengan bahasa Cina

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Penghulu di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendadak ramai diperbincangkan publik media sosial (viral) karena berhasil menikahkan warga asing di Kecamatan Kwandang.

"Kami tidak menyangka beliau (penghulu) itu mendadak viral. Beliau adalah penghulu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama kabupaten ini. Hasan Dau namanya, keseharian bertugas sebagai pejabat fungsional penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kwandang," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Utara, Yudin Moonti, di Gorontalo, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Hasan Dau selaku penghulu, kata Yudin, viral di beragam media sosial karena kelincahannya dalam prosesi akad nikah yang fasih dan lancar menggunakan Bahasa Mandarin. Banyak tanggapan yang muncul memuji kehebatan tersebut karena dinilai unik dan jarang terjadi di Indonesia.

Kemenag mencatat Hasan Dau pernah menjadi Kepala KUA Teladan dan Peserta KTI tingkat nasional.

 

 
Penghulu Hasan mengaku sangat terkejut dirinya menjadi topik perbincangan publik.
 

"Saya tidak menyangka ini jadi viral karena pelaksanaan akad nikah adalah pekerjaan rutin sebagai penghulu. Mungkin menjadi unik karena ijab kabul diucapkan dalam Bahasa Mandarin," kata Hasan.

Kepala KUA KwandangAndi Nurdin mengatakan akad nikah tersebut berlangsung pada Selasa (7/2/2023) pukul 14.00 WITA di KUA Kwandang.

Ia menyebut Hasan menjadi penghulu pada akad nikah laki-laki asal Cina, bernama Zhang Guoping (29) yang merupakan Insinyur Konstruksi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomolito.

Andi memastikan pelaksanaan akad nikah sah menurut Islam, didukung kelengkapan administrasi nikah dan keabsahan ijab kabul.

"Alhamdulillah berkas nikah lengkap dan prosesi ijab kabul tersebut juga sah, karena dimengerti oleh yang melakukan akad, termasuk dimengerti oleh 2 orang saksi utama," kata Andi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement