REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, KH Suher mengatakan berdasarkan data dirilis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harga TBS kelapa sawit Riau per 6 sampai 9 Februari 2023 tercatat Rp 2.630 per kilogram (kg). Harga ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.
"Data tersebut berasal dari data penetapan harga oleh 22 dinas perkebunan penghasil kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia," kata Suher dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (11/2/2023).
Ia mengatakan, harga tertinggi kedua diikuti oleh Sumatera Utara yakni Rp 2.595 per kg, Sumatera Barat Rp 2.556 per kg, Jambi Rp 2.518 per kg. Sedangkan provinsi dengan harga sawit terendah dari provinsi Sulawesi Selatan dengan harga Rp 1.970 per kg.
Harga TBS sawit Riau, katanya, naik signifikan dan merupakan tertinggi di Indonesia berkat kerja keras dari semua pihak. "Harga TBS sawit Riau naik karena beberapa faktor, pertama adalah Pergub 77 tentang tataniaga TBS Sawit Riau yang secara rinci mengatur tataniaga TBS petani yang setiap minggu," katanya.
Kedua, pendampingan dari pihak Kejati Riau, sejak empat bulan lalu dan pendampingan tersebut melekat tim harga Disbun Riau. Surat Gubernur Riau kepada 308 PKS di Riau supaya patuh kepada harga Disbun dan tidak curang dalam menimbang.
Dalam waktu dekat tim gabungan Pemda dan APH akan melakukan pengawasan di lapangan langsung ke PKS dan ini sangat membantu serta mengusulkan supaya sikat semua PKS PKS nakal, tanpa kecuali.
Suher menjelaskan ketiga faktor ini mengakibatkan semakin transparan dan akuntabilitas penghitungan harga TBS. Transparansi khusus mengenai invoice penjualan CPO dari PKS. Sedangkan akuntabilitas ini terkait ke biaya operasional langsung dan biaya operasional tidak langsung.
Menurut Suher kebijakan Gubernur Riau dan Kajati Riau tersebut menjadi perhatian dari gubernur dan APH dari provinsi sawit lain. Para gubernur penghasil sawit ingin meniru Provinsi Riau dalam menjaga kesejahteraan petani dan keadilan harga.
"Kami tidak meminta harga tinggi tapi adalah harga TBS yang benar ditentukan oleh harga CPO. Jika harga CPO naik, maka naik juga harga TBS dan sebalik. Namun yang menjadi persoalan selama ini adalah transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.