REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeleksi lima desa di Provinsi Maluku. Lima desa ini akan menjadi percontohan desa antikorupsi tahun 2023.
"Kami ada program desa antikorupsi, untuk Provinsi Maluku ada lima desa yang kami pilih untuk diseleksi yakni tiga desa di Kota Ambon dan dua desa di Maluku Tenggara," kata Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto, di Ambon, Senin (13/2/2023).
Kelima desa itu yakni tiga desa di Kota Ambon meliputi Desa Negeri Latuhalat, Rutong dan Desa Poka, dan dua desa di Maluku Tenggara yakni Ohoi Yafafun dan Elat Lamagoran. "Sesuai rencananya dari lima desa itu akan diobservasi, jadi kedatangan kami hari ini untuk memantau lima desa tersebut. Nanti akan dipilih atau ditetapkan satu desa menjadi percontohan desa antikorupsi di Maluku," kata dia.
Selanjutnya akan dimonitoring dan evaluasi serta bimbimngan teknis untuk dinilai. Dia menyatakan, desa yang terpilih akan menjadi tempat belajar dari seluruh desa yang ada di Provinsi Maluku.
"Jadi semua provinsi kami datangi, bukan hanya Maluku saja, jadi ini sudah provinsi ke sembilan yang kami datangi di tahun ini," ujarnya.
Kriteria sebagai desa antikorupsi, pertama KPK menerima masukan dari kementerian, Pemerintah Provinsi dan pemerhati desa, untuk dilihat masukan dan proses seleksi. "Seleksi juga berdasarkan masukan dari kepolisian, kejaksaan dan seluruh perangkat lainnya, untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi," kata Andika.