REPUBLIKA.CO.ID, DIR HILIR – Pimpinan daerah Jandol meminta Departemen Awqaf menyatakan bahwa masjid kayu bersejarah yakni Masjid Loi di Mian Kalay, Pakistan sebagai situs warisan dan penting untuk mengambil langkah pelestariannya.
Seperti dilansir Dawn pada Senin (13/2/2023), Bakht Rawan (80 tahun), mengatakan bahwa Masjid Loi dibangun sekitar 206 tahun silam pada masa pemerintahan Ghazi Umra Khan (alias Napoleon Afghanistan).
Dia mengatakan masjid itu adalah struktur sejarah yang belum dijelajahi karena berdiri di daerah Mian Kalay yang kurang dikenal.
Rawan mengatakan daerah itu terkenal dengan perdagangan di zaman kuno dan menarik karavan dari wilayah Afghanistan, Rusia, Cina, dan India. “Mian Kalay dulunya adalah pusat komersial besar,” katanya.
Dia mengatakan Ghazi Umra Khan (1860-1904) menjadikan Jandol sebagai model negara dengan kebijaksanaan, cinta, dan kekuatannya.
Rawan mengatakan ruang sholat masjid dibangun Mansoor Ahmad Jan, salah satu tokoh Sahibzadagan Jandol, sekitar 206 tahun yang lalu, sedangkan berandanya didirikan sekitar 175 tahun yang lalu pada masa pemerintahan Ghazi Umra Khan.
Mereka mengatakan masjid itu dibangun dengan kayu halus yang diangkut dari Afghanistan dan daerah yang berbatasan dengan Negara Bagian Dir.
Kayu yang mempesona ada di mana-mana mulai dari dinding hingga pilar hingga balok hingga pintu hingga jendela hingga langit-langit hingga lemari. Langit-langit dan pilar kayu memiliki desain arsitektur Islam era Mughal.
Menurut Rawan itu adalah masjid utama di daerah itu (masjid jamia), jadi lebih dari 1.000 jamaah hadir untuk sholat Jumat. Dia mengatakan komite khusus mengelola urusan masjid.
Dia mengatakan bahwa pengrajin dan tukang kayu yang terampil didatangkan dari Peshawar untuk membangun masjid dengan pembayaran masing-masing Rs2,5 setiap hari.
Seorang jurnalis lokal, Noor Zaman mengatakan masjid itu adalah hasil kerja keras. “Ini adalah bagian konstruksi yang luar biasa yang memukau para insinyur saat ini,” katanya.
Dia mengatakan ruang sholat masjid dibangun kembali mengikuti garis arsitektur modern untuk perluasan, sedangkan beranda dibiarkan dalam kondisi asli demi kepentingan sejarah.
“Masjid ini bisa dilestarikan jika pihak Auqaf menetapkannya sebagai situs cagar budaya,” ujarnya.
Sumber: dawn