REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Dua narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, menjalani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (14/2/2023). Dua napiter itu masih menjalani masa hukuman di Lapas Tasikmalaya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menjelaskan, ikrar setia kepada NKRI itu merupakan salah satu program pembinaan khusus terhadap napiter. Setelah menjalani ikrar, kedua napiter itu akan menjalani program pembinaan seperti warga binaan lainnya.
“Ini merupakan progres yang baik dalam pembinaan yang telah dilakukan,” kata Davy, Selasa.
Menurut Davy, kedua napiter itu baru sekitar enam bulan dibina di Lapas Tasikmalaya. Keduanya merupakan pindahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sebelum dipindah ke Lapas Tasikmalaya, kedua napiter itu telah menjalani pembinaan khusus oleh tim dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
“Sekarang mereka bisa mengikuti program pembinaan seperti warga binaan lainnya. Namun, dalam pembinaan ini akan terus dilakukan pemantauan oleh BNPT dan Densus 88,” kata Davy.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Gunawan Sutrisnadi, pelaksanaan ikrar setia NKRI itu merupakan progres yang baik dalam pembinaan napiter.
Sebab, menurut Gunawan, tidak mudah untuk melaksanakan pembinaan terhadap napiter. “Mereka punya pemahaman tersendiri. Itu yang harus diluruskan dan ini yang terus kami lakukan,” kata Gunawan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengapresiasi pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI yang dilakukan napiter. Ia berharap pelaksanaan ikrar itu bisa menjadi motivasi bagi napiter lain.
“Tugas sekarang, kita harus menerima mereka dengan terbuka. Kalapas (kepala lapas) juga akan melakukan pembinaan,” ujar Cheka.