In Picture: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 49,8 Juta
Komisi VIII DPR dan Menag telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2023..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi beajabat tangan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M. (FOTO : Republika/Prayogi.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M.
Advertisement