REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) Tahun 2023 menjadi Rp. 48,8 Juta dari Rp. 69 Juta yang ditetapkan oleh Kementerian agama.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa ini sebagai ikhtiar yang maksimal yang sudah dilakukan oleh Komisi VIII sebagai bentuk pemihakan DPR RI kepada Umat Islam.
Ia menilai keputusan ini bisa jadi tidak dapat memuaskan semua orang. Namun, ia meyakini bahwa keputusan tersebut telah menjunjung tinggi berkelanjutan, keadilan dan keterjangkauan.