Kamis 16 Feb 2023 17:29 WIB

Dewas: Karyoto dan Endar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Dalam Penanganan Formula E

Firli merekomendasikan Karyoto dan Endar ditarik ke Polri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro pada 13 Januari 2023. Laporan itu disebutkan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya dalam pengusutan kasus penyelenggaraan Formula E.

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Namun, Tumpak tidak memerinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Karyoto dan Endar. Dia juga tak membeberkan pihak yang melaporkan dua pejabat KPK itu. "Laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah LSM," ujar dia.

Disamping itu, Tumpak juga menyinggung soal perbedaan pendapat. Menurut dia, hal ini adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara.

"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," tegas Tumpak.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya. Karyoto mengaku siap jika diperiksa mengenai laporan tersebut.

"Saya sebagai objek yang diperiksa ya, saya akan tepati kalau memang diperiksa," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Meski demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan itu. Dia pun menyebut belum mengetahui kapan bakal diperiksa oleh Dewas. "Enggak tahu, enggak tahu. Tunggu Dewas saja," ujarnya.

Setelah dilaporkan ke Dewas, beredar kabar bahwa Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Karyoto dan Endar ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Surat itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri membenarkan telah menerima surat rekomendasi itu. Namun, dia mengaku belum mengambil keputusan apapun terhadap keduanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement